Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). Tingkat bunga simpanan tidak diturunkan, termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Suku bunga penjaminan untuk rupiah 5,5% dan valuta asing 1%. Sementara untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin sebesar 8%. Adapun periode suku bunga penjaminan tersebut dari 15 September 2012 hingga 14 Januari 2013.
"Apabila tingkat bunga simpanan yang dijanjikan antar bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko Salusra Satria di Jakarta, Jumat (15/8/2012).
Keputusan Dewan Komisioner LPS ini mengikuti keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang tidak mengubah tingkat bunga acuan atau BI rate sebesar 5,75%.
(dnl/dru)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bunga Simpanan Bank yang Dijamin LPS Masih 5,5%
Dengan url
http://laurafanbasuki.blogspot.com/2012/09/bunga-simpanan-bank-yang-dijamin-lps.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bunga Simpanan Bank yang Dijamin LPS Masih 5,5%
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bunga Simpanan Bank yang Dijamin LPS Masih 5,5%
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment